Proposal Usaha Unit Usaha Apotek Desa Koperasi
🔑 Poin-Poin Penting:
- Apotek desa koperasi menyediakan akses obat legal dan terjangkau
- Potensi pasar kuat karena desa belum memiliki apotek resmi
- SDM profesional seperti apoteker dan asisten farmasi dilibatkan
- Kemitraan dengan Puskesmas dan Posyandu menjadi kekuatan lokal
- Proyeksi ROI tinggi dengan BEP di tahun pertama
Daftar Isi Proposal Usaha Unit Usaha Apotek Desa Koperasi
- Aspek Pasar dan Pemasaran
- Aspek Teknis dan Operasional
- Aspek Manajemen dan Organisasi
- Aspek Keuangan dan Permodalan
- Aspek Legalitas dan Perizinan
- Aspek Sosial dan Lingkungan
1. Aspek Pasar dan Pemasaran
Peluang: Kebutuhan obat dan produk kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Apotek koperasi menjadi alternatif legal, terpercaya, dan terjangkau.
Kondisi Pasar: Sebagian besar warga desa belum memiliki akses langsung ke apotek. Penjualan obat masih mengandalkan warung, dengan risiko kualitas dan legalitas.
Posisi dalam Rantai Permintaan: Apotek koperasi berfungsi sebagai titik distribusi langsung dari PBF (Pedagang Besar Farmasi) ke masyarakat, sekaligus tempat konsultasi ringan oleh tenaga farmasi.
Strategi Pemasaran:
- Penyuluhan kesehatan di balai desa
- Diskon khusus untuk anggota koperasi
- Paket obat rutin (misalnya untuk hipertensi/diabetes)
- Kerja sama dengan kader Posyandu dan Puskesmas
2. Aspek Teknis dan Operasional
SDM dan Teknologi:
- 1 Apoteker Penanggung Jawab (STRA aktif)
- 1 Asisten Apoteker
- 1 Admin & 1 Staf pelayanan
- Teknologi: komputer kasir, software POS, lemari pendingin
Proses Operasional: Obat diperoleh dari PBF terpercaya, dikelola dengan sistem FIFO dan pencatatan digital. Pelayanan dilakukan sesuai standar praktik kefarmasian.
Kualitas Produk: Semua obat telah terdaftar di BPOM, disimpan sesuai ketentuan suhu dan kelembaban, dan diperiksa berkala masa kedaluwarsanya.
Kapasitas Layanan: 30–50 transaksi per hari dengan stok awal ±300 jenis obat dan suplemen.
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
Struktur dan Perencanaan: Pengelolaan dilakukan oleh unit usaha di bawah koperasi. Pengawasan dilakukan rutin oleh pengurus koperasi dan melalui pelaporan ke Dinas Kesehatan setempat.
Rekrutmen SDM:
- Apoteker: lulusan S1 Farmasi, memiliki STRA
- Asisten: D3 Farmasi atau pelatihan resmi
- Staf admin: warga lokal dilatih dalam sistem kasir
4. Aspek Keuangan dan Permodalan
Investasi Awal: Rp 112 juta mencakup renovasi, etalase, komputer, modal obat, dan biaya izin.
Contoh investasi utama: lemari pendingin obat Rp 5 juta dan biaya izin apotek Rp 5 juta.
Sumber Dana: Modal koperasi Rp 50 juta, sisanya dari hibah atau pinjaman bergulir Kementerian Koperasi.
Proyeksi Pendapatan Bulanan:
- Bulan 1–3: Rp 20–30 juta
- Bulan 4–6: Rp 40–50 juta
- Bulan 7–12: naik hingga Rp 70 juta
Biaya Operasional: ±Rp 15 juta/bulan (gaji, listrik, lisensi, bahan habis pakai).
Proyeksi Laba Rugi: Laba bersih tahun pertama diperkirakan Rp 60–80 juta, naik seiring kenaikan volume layanan dan penjualan rutin.
Break Even Point (BEP): Dapat tercapai dalam 10 bulan pertama dengan volume stabilisasi 1.000–1.200 transaksi/bulan.
ROI dan Payback:
- ROI: ±80% di tahun pertama
- Payback Period: 12–14 bulan
5. Aspek Legalitas dan Perizinan
Apotek akan mengurus dan memiliki:
- Surat Izin Apotek (SIA)
- NIB dan NPWP Koperasi
- MoU dengan Apoteker dan PBF
Seluruh operasional mengikuti standar Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan peraturan farmasi lainnya.
6. Aspek Sosial dan Lingkungan
Dampak Sosial: Masyarakat memiliki akses obat legal, edukasi kesehatan meningkat, dan tersedia lapangan kerja baru di desa.
Dampak Lingkungan:
- Limbah medis dikelola sesuai protokol (kerja sama dengan klinik/puskesmas)
- Wadah plastik didaur ulang atau dikembalikan