Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Panduan Lengkap

 

๐Ÿ•’ Estimated reading time: 10 minutes

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis gotong royong. Artikel ini mengulas dasar hukum, regulasi, dan persyaratan pembentukan koperasi tersebut secara lengkap agar prosesnya dapat dijalankan secara legal, efektif, dan efisien.


๐Ÿ“˜ Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Landasan hukum utama pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi

UU ini menyatakan bahwa koperasi adalah badan hukum berbentuk usaha bersama antara anggota yang setara dalam hak dan kewajiban, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka (Pasal 1).


๐Ÿงพ Regulasi Terkait Pembentukan Koperasi

Selain UU Koperasi, beberapa regulasi pendukung lainnya mencakup:

  • PP No. 72 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan ekonomi, termasuk pembentukan koperasi.
  • Peraturan Daerah (Perda)
    Di tingkat lokal, Perda mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi desa/kelurahan.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 92 Tahun 2017
    Memberikan pedoman teknis pembentukan dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan, termasuk mekanisme operasional dan pelaporan.

๐Ÿ“‹ Persyaratan Pembentukan Koperasi

Berikut syarat-syarat utama dalam mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  1. Kebutuhan dan Keinginan Masyarakat
    Pembentukan harus berdasarkan aspirasi nyata masyarakat desa/kelurahan.
  2. Dukungan Pemerintah Setempat
    Dibutuhkan dukungan resmi dari pemerintah desa/kelurahan dan kabupaten/kota.
  3. Anggota yang Memenuhi Syarat
    Anggota minimal berusia 18 tahun dan berdomisili di wilayah operasional koperasi.
  4. Rancangan Akta Pendirian
    Akta harus disusun dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah terkait.

๐Ÿ“š Rujukan Hukum dan Peraturan

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, berikut regulasi yang harus diperhatikan:

  • UU No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi
  • PP No. 72 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan Daerah (Perda) Koperasi Desa/Kelurahan
  • Kepmendagri No. 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan

๐Ÿงญ Kesimpulan

Mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap dasar hukum dan prosedur administratif. Dengan memenuhi regulasi dan persyaratan yang berlaku, koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan.

Ingin mendirikan koperasi dan butuh panduan teknis?
Kami siap mendampingi Anda dengan layanan konsultasi dan sistem digitalisasi koperasi berbasis AI untuk efisiensi operasional. Hubungi kami sekarang!


Pelatihan Usaha untuk Anggota Koperasi: Kunci Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha Desa

โ“ FAQ

Apa dasar hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi.

Apa saja regulasi pendukungnya?
PP No. 72 Tahun 2013 dan Kepmendagri No. 92 Tahun 2017.

Apa syarat pembentukannya?
Kebutuhan masyarakat, dukungan pemerintah, dan anggota koperasi yang memenuhi syarat.