Waktu baca: 7-9 menit
Poin-Poin Penting (Key Takeaways):
- Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan gotong royong.
- Pembentukan koperasi dimulai dari inisiatif masyarakat dan musyawarah desa.
- Keanggotaan bersifat terbuka namun memiliki syarat legal yang jelas.
- Struktur organisasi koperasi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.
- Masyarakat dan desa memegang peran sentral dalam keberhasilan koperasi.
Daftar Isi:
- Pendahuluan: Pentingnya Koperasi
- Apa Itu Koperasi Merah Putih?
- Langkah-Langkah Membentuk Koperasi Merah Putih
- Syarat Menjadi Anggota
- Struktur Organisasi Koperasi
- Peran Masyarakat dalam Koperasi
- Musyawarah Desa untuk Koperasi
- Penutup
- FAQ

1. Pendahuluan: Pentingnya Koperasi
Koperasi adalah bentuk usaha berbasis komunitas yang terbukti memperkuat perekonomian rakyat.
Khususnya, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah gotong royong yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.
Dalam artikel ini, Anda akan belajar cara membentuk koperasi Merah Putih, syarat keanggotaannya, struktur organisasi, hingga peran masyarakat dan desa dalam proses pembentukannya.
2. Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang mengutamakan semangat nasionalisme, ekonomi kerakyatan, dan kemandirian warga. Ini bukan hanya badan usaha, tapi gerakan kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Struktur organisasi koperasi Merah Putih mencerminkan nilai demokratis: rapat anggota, pengurus, dan pengawas menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan.
3. Langkah-Langkah Membentuk Koperasi Merah Putih
- Inisiasi masyarakat: Dimulai dari kebutuhan bersama dan kesepakatan komunitas lokal.
- Musyawarah desa: Sebagai forum resmi untuk menyepakati pembentukan koperasi dan dukungan dari pemerintah desa.Lihat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Tim pendiri: Minimal 20 orang WNI yang bersedia menjadi anggota.
- Penyusunan AD/ART: Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai prinsip koperasi Merah Putih.
- Legalitas: Mendaftarkan koperasi ke Dinas Koperasi setempat, membuat akta notaris, dan mengurus NIB.
- Rapat pembentukan: Dilakukan secara resmi dengan dokumentasi lengkap.
4. Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Berikut adalah syarat menjadi anggota koperasi Merah Putih sesuai UU No. 25 Tahun 1992:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menyetujui AD/ART koperasi.
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.
Anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga penggerak utama koperasi.
Lihat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
5. Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih
Struktur organisasi koperasi Merah Putih terdiri dari:
- Rapat Anggota: Kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pengurus: Bertanggung jawab atas operasional harian. Umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Pengawas: Mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai AD/ART dan prinsip koperasi.
Struktur ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi: satu anggota, satu suara.
6. Peran Masyarakat dalam Koperasi
Peran masyarakat dalam koperasi sangat vital. Tanpa partisipasi aktif, koperasi tidak dapat berkembang.
- Sebagai pendiri dan anggota koperasi.
- Memberikan modal dan tenaga kerja.
- Menggunakan produk atau layanan koperasi.
- Menghadiri rapat, memberi usulan, dan ikut pengambilan keputusan.
Koperasi bukan hanya milik bersama, tetapi juga tanggung jawab bersama.
7. Musyawarah Desa untuk Koperasi
Musyawarah desa untuk koperasi adalah tahap awal yang penting dalam pembentukan koperasi Merah Putih.
Melalui musyawarah, masyarakat dapat:
- Menyepakati kebutuhan dan tujuan koperasi.
- Menentukan bentuk dan sektor usaha koperasi.
- Mengusulkan alokasi dana desa sebagai modal awal.
- Menetapkan siapa saja yang menjadi tim pendiri.
8. Penutup: Saatnya Wujudkan Ekonomi Gotong Royong
Dengan mengikuti cara membentuk koperasi Merah Putih secara sistematis, masyarakat bisa mewujudkan ekonomi mandiri dan berkeadilan.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan moral dan sosial yang menyatukan kekuatan lokal demi kesejahteraan bersama.
Mulailah dari musyawarah desa dan teruskan dengan komitmen kolektif untuk membangun ekonomi rakyat berbasis gotong royong.
Mengenal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Konsep, Tujuan, dan Manfaat
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang membedakan koperasi Merah Putih dengan koperasi biasa?
Koperasi Merah Putih menekankan nilai kebangsaan, gotong royong, dan kemandirian lokal. Fokusnya bukan hanya profit, tapi juga pembentukan karakter dan solidaritas sosial.
2. Apakah dana desa bisa digunakan untuk membentuk koperasi?
Ya, melalui musyawarah desa, dana desa dapat dialokasikan sebagai dukungan awal pembentukan koperasi. Ini harus disepakati bersama dan sesuai regulasi desa.
3. Bagaimana jika tidak ada 20 orang untuk mendirikan koperasi?
Minimal jumlah pendiri koperasi adalah 20 orang untuk koperasi primer. Jika kurang, proses pembentukan tidak bisa dilanjutkan. Solusinya adalah melakukan sosialisasi untuk menambah anggota pendiri.
4. Di mana mendaftarkan koperasi Merah Putih?
Pendaftaran dilakukan di Dinas Koperasi kabupaten/kota setempat. Diperlukan akta notaris, AD/ART, NIB, dan dokumen administrasi lainnya.
5. Apakah koperasi Merah Putih cocok untuk usaha kecil di desa?
Sangat cocok. Justru koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat usaha kecil, pertanian, perdagangan lokal, dan sektor riil berbasis masyarakat.